Hukum tato menurut islam yaitu haram. Tato adalah suatu perbuatan yang
dilarang oleh agama islam karena bertato berarti kita sudah merubah pemberian
dari Allah SWT atau dengan kata lain kita tidak mensyukuri apa yang telah
diberikan oleh-Nya. Seperti diriwayatkan dalam hadits di bawah ini
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang
menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato
dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari
sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)".
Berdasarkan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui
Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk
menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi
serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti
ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan
kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan
amanahkan kepada kita.
Dosa besar
yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk
pelaku (tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek tato.
Untuk tattoo yang Non Permanen (Tempelan), Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim
mengatakan, “Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan
dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan
dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada
selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah
ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian
yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar
bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan
dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah maka sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah maka sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato.
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Abdullah radhiyallahu
‘anhu beliau mengatakan:“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati
perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur
rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku
tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk
kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala
melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita
yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Pendapat Al-Imam An-Nawawi Beliau
rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka
wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana
dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat
dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang
tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak
berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau
sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan
menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat Ibnu Hajar Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:
“Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib
menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut
binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan
dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja
antara laki-laki dan wanita.”
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan
tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib
secara mutlak.
Posted By :
0 comments:
Post a Comment
Tulis komentar yang bijak dan Berguna ya ..!!!